Ads
Politik

Penetapan Tersangka Maurits Mantiri Terkait Orasi Politik, Diduga Tidak Melalui Unsur.

mmcnews00
×

Penetapan Tersangka Maurits Mantiri Terkait Orasi Politik, Diduga Tidak Melalui Unsur.

Sebarkan artikel ini
Img 20241117 172547 065

Baik Ridwan maupun Yusuf menyatakan upaya pengajuan praperadilan sementara dimatangkan. Kurang lebih ada 20 orang praktisi hukum yang sementara mendalami langkah itu. Dan tujuannya pun jelas, yakni untuk menguji secara hukum penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.

Upaya perlawanan hukum ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu maupun Polres Bitung. Dan bagi Tim Hukum, poin-poin itu patut diuji di gugatan praperadilan soal penetapan tersangka untuk Maurits Mantiri.

Berikut di bawah ini poin-poin yang dianggap janggal oleh Tim Hukum:

Penyelidikan kasus didasari dari temuan Bawaslu Bitung terhadap orasi politik Maurits Mantiri dalam kampanye. Kenyataannya, sewaktu kampanye berlangsung personil Panwascam Girian ada di lokasi kampanye, tapi tidak menghentikan orasi ataupun menegur karena menganggap sudah melanggar aturan

Bawaslu Bitung menyatakan kasus ini sebagai temuan mereka bersumber dari unggahan akun Facebook dengan nama Devid Sumarauw. Faktanya, pemilik akun tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses klarifikasi hingga detik ini. Bahkan belakangan akun tersebut disimpulkan sebagai akun palsu

Penggunaan Pasal 187 angka 2 jo Pasal 69 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai dasar penyelidikan. Menurut Tim Hukum, delik dalam ketentuan ini belum terpenuhi karena ada frasa ‘ atau diduga tidak melalui unsur. kalau’ pada orasi Maurits. Jadi seruan atau ajakan serbu, bakar dan hancurkan bersifat syarat, sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai hasutan maupun provokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *