Sebagai seorang Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, oleh sebab itu meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mensupervisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari.
Supervisi ini penting untuk menelusuri serta mendalami apakah tindakan pengalihan DAK, Otsus dan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Manokwari pada Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua Cabang Manokwari tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ? dan apakah hal tersebut diperbolehkan oleh aturan hukum yang berlaku,”Lanjut,” Warinussy, jika ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengandung potensi timbulnya kerugian negara, maka terindikasi kuat memenuhi amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perlu juga diingat dan didalami oleh para abdi hukum tentang saat terjadinya pengalihan DAK, Dana Otsus dan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Manokwari tersebut dilakukan atas perintah tertulis? Ataukah perintah lisan Kepala Daerah Kabupaten Manokwari? Lalu waktu pencairan tersebut apakah terjadi ada saat proses persiapan pencarian dukungan partai politik (parpol) untuk keikutsertaan peserta pemilihan umum kepala Daerah tahun 2024,
Ini penting untuk melihat jelas tujuan pengalihan dana-dana tersebut bagi kepentingan apa? Juga apakah pengalihan dana tersebut dipergunakan untuk membiayai proses pengadaan Tanah bagi pembangunan proyek-proyek besar lainnnya di Kabupaten Manokwari? Hal-hal tersebut jelas terang benderang tidak proporsional dengan tujuan dari ketersediaan dana-dana dimaksud yang dapat berpotensi sebagai dugaan Tipikor yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana Indonesia.”Tutur Warinussy













