Lanjut, “Warinussy, Penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan oknum Yanto Roberto Indouw alias Yanto sebagai tersangka dalam perkara ini. Berkas perkaranya telah di tahap 2 (dua) Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Hal ini sedikit ikut mengobati kekecewaan dan rasa keadilan klien Kami Beserta keluarganya. Kami berharap berkas perkara atas nama Oknum Yanto Indouw dapat ditindak lanjuti secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari dan lanjut ke pengadilan.,Ucap Warinussy
Sehingga terduga pelaku lainnnya yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum, dapat dimintai pertanggung jawaban secara Hukum. Agar dapat diungkap siapa- Siapa “dalang” atau “otak pelaku” di balik peristiwa hukum tersebut. Jelasnya.













