Lanjut,”Warinussy, tetapi saat pencairan dana melalui rekening klien saya, ternyata terdapat banyak sekali pemotongan hingga mencapai nilai Rp. 3 Milyar yang diperuntukkan bagi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga akibatnya klien saya selaku pelapor merasa dirugikan dan meminta adanya pengembalian biaya yang dipotong oleh terlapor tersebut.
Puncaknya, klien saya sudah meminta mediasi melalui SPKT Polda Papua Barat pada Jum’at, 11/10 lalu tapi diundurkan atas permintaan terlapor ada Sabtu, 12/10. Namun saat pertemuan Sabtu, 12/10, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. tegas Warinussy
Lalu terlapor menyuruh anak-anaknya maupun keluarga dan staf perusahaan nya yang hadir di SPKT Polda Papua Barat dan melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap pelapor yng adalah klien saya, sehingga klien saya merasa kecewa dan akhirnya membuat laporan polisi untuk melindungi hak-hak nya secara hukum. Pungkasnya













