“Perbuatan tersebut dituduh dilakukan klien saya terhadap Ibu Febelina Wondiwoy tersebut. Hal ini diketahui dari Ipda Robot dari Surat Klarifikasi Advokat Jimi Ell selaku Kuasa Hukum Ibu Wondiwoy. Atas fakta tersebut, kami dan klien akan membuat Laporan Polisi sesuai fakta dan bukti yang dimiliki klien saya Ibu Louela Riska Warikar.
Hal mana semata-mata demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami tersebut yang sesuai identitas dirinya adalah seorang warga negara Indonesia yang beralamat di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Propinsi Papua.”Tegas Warinussy













