Dalam arahanya, Dandim 0813 Bojonegoro yang sekaligus juga sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum), mengatakan, setiap prajurit wajib tunduk terhadap aturan hukum baik pidana ataupun disiplin serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI.
Pembentukan disiplin terhadap prajurit, lanjut Dandim 0813 Bojonegoro menyampaikan, dimulai dari masa pendidikan dasar keprajuritan. Pembinaan dan pengasuhan, merupakan salah satu cara pembentukan disiplin bagi prajurit. Pola pembinaan ini diberikan melalui intensitas kegiatan yang disertai doktrin untuk anggota TNI.
“Karena sifatnya harus, maka perlu diberlakukan suatu peraturan dan ketentuan demi lancarnya penegakan disiplin dalam tubuh organisasi militer,” ungkap Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.
Untuk efek jera, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., berharap, bagi prajurit yang melanggar agar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer di kemudian hari. “Terhukum, menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari dan hukuman disiplin ini dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer,” pungkasnya.













