BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., memimpin jalanya sidang penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) terhadap prajurit Kodim 0813 Bojonegoro yang melanggar disiplin militer. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat, Selasa (10/9/2024).
Pada sidang penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) tersebut, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., bertindak sebagai Hakim sidang. Kegiatan ini dilaksanakan secara penghormatan terpimpin oleh Perwira tertua yaitu Kapten Inf Paryanto dan diikuti seluruh peserta sidang.
Dalam sidang Kumplin ini, Hakim membacakan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) Nomor Kep/02/IX/2024 dan menyebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu prajurit Kodim 0813 Bojonegoro berpangkat Kopda dengan inisial (RAP) yang terbukti telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Kopda (RAP), selaku terhukum telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan seorang Tamtama tersebut, melanggar hukum disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf b Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin. Terhukum dijatuhi hukuman disiplin, berupa penahanan disiplin ringan selama 14 hari kurungan di ruang tahanan Kodim 0813 Bojonegoro.