“Banyak korban disini, kenapa yang masuk dalam laporan polisi hanya satu, kita akan membuat laporan ulang kepada Polda Jatim dengan menghadirkan seluruh korban pencabulan MSAT ini,” tandas Yunus (4/10) saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan bahwasanya hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai, melihat banyaknya korban yang telah direnggut oleh Oknum Narapidana Tersebut.
“Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tidak ada toleransi terhadap MSAT, orang tersebut harus dihukum mati, kita sudah ada bukti-bukti rekaman hasil wawancara dan video pengakuan dari para korban diantaranya Saat salah satu korban di cabuli atau diperkosa di mobilnya,” imbuhnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar juga menyampaikan bahwa Aliansi Madura Indonesia akan menggelar aksi demo secara besar-besaran di Rutan Klas I A Surabaya (Medaeng) dan Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan tuntutan Copot dan Pecat Ka kanwil Kemenkumham Jatim, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim, Karutan, KPR dan jajaran yang terlibat, Rutan kelas I Surabaya (Medaeng) karena diduga telah menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk memberikan kebebasan kepada MSAT bisa pulang ke rumahnya.













