Ads
EdukasiInvestigasi

Bisnis Jual Tanah Kavling, PT. Hans Bramastra Sakti Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

syailendraachmad51
×

Bisnis Jual Tanah Kavling, PT. Hans Bramastra Sakti Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Img 20240713 135209 Copy 594x583

Subkan developer tanah kavling dikonfirmasi media ini mengatakan jika ijin masih dalam proses.

“Ijin masih dalam proses” Katanya melalui sambungan telpon celularnya. 3/6/24, tak lama kemudian nomor media diblokir.

 

Perlu diketahui larangan menjual tanah kavling tertuang pada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :

“Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.

 

Yang dimaksud dengan “menjual kavling tanah matang tanpa rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.

 

Melalui berita ini media berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Kepada Kapolda jatim maupun Kapolres Bojonegoro untuk memberantas mafia – mafia tanah. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *