Ads
EdukasiInvestigasi

Bisnis Jual Tanah Kavling, PT. Hans Bramastra Sakti Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

syailendraachmad51
×

Bisnis Jual Tanah Kavling, PT. Hans Bramastra Sakti Diduga Langgar UU Perumahan dan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Img 20240713 135209 Copy 594x583

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Penjualan tanah kavling di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kian menjamur, pasalnya bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, kendati bisnis tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, dan rentan dengan masalah hukum. Namun tak membuat para pelaku jera, lantaran bisnis tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan sehingga tak mempedulikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman.

 

Dari data yang berhasil di himpun media ini di Kecamatan Sumberrejo sedikitnya ada tiga lokasi penjualan tanah Kaveling yang diduga ilegal, Seperti Cendana land di desa deru, Pandan land di dusun Grogol Desa Sumuragung, Pekuwon land di dusun Kedungwaru desa Pekuwon, Kecamatam Sumberrejo dan Mutiara Land yang berlokasi di desa Tejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

 

Tiga lokasi kaveling tersebut diketahui milik satu pengembang yang berkantor di jalan raya Sumuragung – Kanor.

Img 20240713 135209 Copy 594x583
Foto Lokasi tanah kavling.

Dari beberapa sumber yang dapat di percaya menyebutkan jika harga tanah kavling Cendana land di desa deru di patok dengan harga kisaran 100 – 129 juta tiap kavling, sedangkan pekuwon land harga termurah kisaran 50 juta tiap kaveling, pandan land Dusun grogol desa sumuragung dipatok harga terendah kisaran 50 juta tiap kaveling, sedangkan Mutiara land yang berlokasi di desa Tejo harga termurah di patok 77 juta.

 

Mirisnya lagi meskipun pejualan tanah kaveling tersebut sudah berjalan lama namun status tanah kaveling tersebut sebagian diduga masih lahan hiajau.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *