” Edison Rohrohmana, Terdakwa, dan Terdakwa Alex Kramandondo alias Tete Peh. Mereka secara bersama-sama didakwa atau dituduh melakukan tindakan melawan hukum berbentuk Perbuatan Pidana pembunuhan hingga pemberontakan yang bersifat melawan hukum, Jelas Warinussy kepada awak media hari ini kamis 11 juli 2024.
Tim Advokat LP3BH Manokwari terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, SH bersama Advokat Thresje Yuliantty Gasperzs,SH dan Bruce Labobar, SH dari LP3BH Manokwari serta mitra LP3BH Manokwari yaitu Advokat Paul Sirwitubun, SH. Ucap Warinussy













