Ads
Uncategorized

PN Fakfak Kelas ll, Sidangkan 7 Terdakwa Perkara Pidana Kramamongga

mmcnews00
×

PN Fakfak Kelas ll, Sidangkan 7 Terdakwa Perkara Pidana Kramamongga

Sebarkan artikel ini
Img 20240424 Wa0012

Terdakwa Alex Kramandondo, Antonius Sikin, Yohanes Kramandondo, dan Haryanto Iba diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reynold.S.E.M.P Nababan, SH dibantu hakim anggota Indra Careca Anindityo, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH.

Sedangkan terdakwa Alexander Kramandondo alias Alex Bapa, Vridolin Petrus Kramandondo, dan Ferdinandus Kramandondo, perkaranya disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Indra Careca Anindityo, SH dibantu hakim anggota Reynold S.E.M.PNababan, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH. Dalam sidang kemarin, jelas Warinussy

mitra kami di Fakfak yaitu Advokat Paul Sirwitibun yang mendampingi para klien kami. LP3BH Manokwari akan segera mengirim tenaga Advokat pada sidang berikut Kamis (25/4) besok. Dalam sidang Selasa (23/4), tim JPU telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang pada pokoknya keterangannya sama sekali tidak diketahui oleh para klien kami terkait peristiwa terbunuhnya salah satu aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yaitu Kepala Distrik Kramamongga pada setahun yang lalu. Tutur Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *