Saat itu, pelaku melihat istrinya terkapar dalam kondisi tak bernyawa. Karena takut, pelaku lantas berusaha bunuh diri dengan cara meminum obat pembasmi rumput dicampur racun tikus.
“Usai melihat korban meninggal, pelaku mencoba bunuh diri, namun upaya tersebut gagal. Sehingga pelaku memutuskan menyerahkan diri ke mapolsek,” ungkap kapolsek.
Mendengar keterangan pelaku, anggota Polsek Grabagan didampingi perangkat desa setempat bergegas menuju ke rumah pelaku. Dari hasil pengecekan, korban ditemukan meninggal dunia di kamar.
“Ketika pertama dicek, posisi korban terlentang di atas kasur terbungkus selimut warna biru. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka lebam di kepala korban,” kata Sampir.
Petugas kemudian melakukan identifikasi dan olah TKP. Lalu jasad korban di bawa ke RSUD dr Koesma Tuban untuk kepentingan otopsi. Hingga kini petugas masih melaksanakan penyelidikan guna mendalami motif pembunuhan tersebut.













