Ads
Politik

Tokoh HAM Papua Warinussy, Mendorong Warga OAP Hadiri TPS Pada 14 February 2024

mmcnews00
×

Tokoh HAM Papua Warinussy, Mendorong Warga OAP Hadiri TPS Pada 14 February 2024

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20231213 224244~3

Siapa diantara para calon Presiden- Wakil Presiden itu yang bisa diharapkan menjadi Pemimpin terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi yang senantiasa menyengsarakan bangsa Indonesia. Siapa capres dan cawapres yang dipandang mampu memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia melalui pengentasan kemiskinan dan menata kepemilikan lahan dalam jumlah besar yang dikuasai oknum tertentu secara luas di Tanah Air.

Siapa capres dan cawapres yang dijamin dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM Berat diIndonesia dan secara khusus di Tanah Papua sebagai Tanah konflik politik selama lebih dari 50 tahun terakhir ini. Serta siapa capres dan cawapres yang mampu memberi jaminan akan dihentikannya operasi militer berselubung eksploitasi sumber daya alam Tanah Papua demi kepentingan investasi kelompok pebisnis yang dekat dengan kekuasaan negara selama 10 tahun terakhir ini dan senantiasa menimbulkan korban- korban dugaan pelanggaran HAM berat yang bersifat sistematis dan struktural tanpa penyelesaian hukum, jelas Warinussy adalah tokoh HAM Papua

” dan politik yang berkeadilan menurut amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Kesusksesan Negara dalam menyelesaikan konflik bersenjata dibekas Provinsi Timor Timur (kini Negara Timor Leste) dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam kiranya menjadi “cemeti” bagi pasangan capres dan cawapres yang mampu segera merancang langkah strategis penyelesaian konflik laten politik dengan pendekatan militer yang telah menyisakan kesengsaraan rakyat Indonesia yang menjadi penduduk asli Tanah Papua sebelum dan sesudah adanya

kebijakan Otonomi Khusus (Otsus). Memorial pasionis (ingatan penderitaan) rakyat Papua (OAP) kiranya menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan siapa capres dan cawapres yang tentu bukan “pelaku” dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi negara yang tidak pernah menuntaskan proses hukum yang bertanggung jawab dan dapat menghadirkan keadilan bagi bangsa Indonesia dan OAP tentang “pelaku” dugaan Pelanggaran HAM di negara sebelum dan pasca reformasi 1999 yang tidak pernah diproses hingga dibawa ke Pengadilan HAM, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *