Jackson menambahkan, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike, melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dirinya menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses itu.
“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” katanya.
Adapun kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.
Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut:
(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun













