Ads
Peristiwa

12 Titik Tempat Perjudian di Tulung Agung Seakan APH Menutup Mata

admin
×

12 Titik Tempat Perjudian di Tulung Agung Seakan APH Menutup Mata

Sebarkan artikel ini

Tulungagung || Transisinews – Maraknya Judi Sabung Ayam dan Judi Bola Kelereng (nji’i.kletek) hampir di seluruh Wilayah setiap Kecamatan di Tulungagung, Aktivitas tersebut semua ditata sedemikian Kokohnya Tanpa Hambatan.

Tempat Ajang Arena Perjudian mulai dari Kecamatan Rejotangan, Tepatnya di Desa Pakisrejo, Kalidawir, Ringinpitu, Batangsaren, Bandung Wates campur darat Wajak sampai Kecamatan Ngantru dan wilayah-wilayah lain, total hampir ada 12 titik ajang arena perjudian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga dibekingi oleh oknum APH di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari beberapa media turun ke lapangan dalam rangka investigasi sebagai kontrol sosial.

Ditemukan Lokasi Perjudian Sabung Ayam dan Bola Kelereng dan perjudian lain-lain oleh tim investigasi media online, pada Minggu (10/7/2022) dini hari.

Berdasarkan pantauan dari tim investigasi media online ini di lokasi, sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi lokasi perjudian tersebut.

Pengamatan tim investigasi, banyak juga Oknum Anggota APH mendatangi lokasi tersebut, namun apa yang tim saksikan diduga Oknum tersebut kemudian berlalu setelah Menerima Jatah Pengamanan.

“Sangat disayangkan, kehadiran oknum APH ke lokasi itu Bukannya Menghentikan Praktik Perjudian, Namun Diduga Hanya Mengambil Jatah Saja.

Menurut warga yang enggan disebut namanya, praktek judi yang ada di wilayahnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Namum ia menyayangkan APH Seolah Tutup Mata, datang terima jatah dan berlalu pergi.

Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana. “Berdasarkan hal tersebut, praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana maksimal 10 tahun penjara.

APH dan Instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas. Dengan adanya dugaan ini, beberapa rekan media akan Menindaklanjuti dan Menginformasikan ke Mabes Polri dan Instansi terkait adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam di lokasi sekitar tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *