Dengan demikian kini apa yang saya yakini sejak awal Terdakwa ZT ditangkap oleh petugas Polresta Manokwari bahwa dia ZT tidak terlibat perkara percobaan pembunuhan terhadap diriku, menjadi nyata dan faktual. Itu artinya Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap penangkapan dan penahanan serta penuntutan terhadap dirinya menurut hukum.
Saya dan keluarga akan mendesak otoritas lembaga penegak hukum seperti Polri agar membuka dan menyelidiki kembali perkara percobaan pembunuhan terhadap diri saya. Yaitu agar Polisi fokus mencari siapa sesungguhnya dalang dibalik percobaan pembunuhan terhadap diri saya selaku seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di dunia saat ini.” Tegas Warinussy.
Dugaan kuat kami bahwa pelaku dan dalangnya adalah bukan orang biasa atau orang kecil seperti Terdakwa Zakarias Tibiay tersebut. Dugaan kami bahwa tindakan percobaan pembunuhan terhadap diri saya jelas bukan bermotif balas dendam atau sakit hati semata. Akan tetapi motif.lebih luas yaitu akibat aktifitas saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan sekitarnya.pungkasnya