Papua Barat- Transisinews.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/ PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH, Kamis (18/9) menjatuhkan putusan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan 10 hari bagi Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 8 (delapan) bulan penjara. Dalam putusan Hakim Ketua Somalay yang dibantu hakim anggota Caroline D.Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH tersebut Terdakwa ZT dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan Laras panjang jenis AK-47.
Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951. Sementara untuk dakwaan kedua mengenai dugaan Terdakwa ZT terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy ada Rabu (17/7/2024) sama sekali tidak terbukti. Sehingga Terdakwa ZT, dibebaskan.” Ucap Yan Christian Warinussy Kepada Awak media Hari ini tanggapan 18 September 2025