guna mengangkat barang ke wilayah Pedalaman Provinsi Papua Tengah. Menjadi pertanyaan, apakah tindakan hukum menyewakan pesawat tersebut oleh PT.Padoma kepada PT.Rajawali Alam Lestari telah diketahui pemerintah daerah Provinsi Papua Barat?
Apakah ada keuntungan yang diperoleh dari tindakan hukum sewa menyewa pesawat milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tersebut ? Apakah segenap langkah hukum terkait pengelolaan aset pemerintah daerah Provinsi Papua Barat
pesawat Cessna Grand Caravan yang dikelola PT.Padoma tersebut diketahui dan didokumentasikan secara baik oleh biro hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat dan instansi teknis lainnya. Tutur Yan Warinussy