“tapi justru alat berat yang diduga keras telah dipergunakan untuk merusak lingkungan di kawasan Wariori, Kabupaten Manokwari telah merusak berbagai potensi sumber daya alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tersebut. Sehingga para pelakunya sejatinya diamankan dan ditahan, termasuk alat berat nya seyogyanya tidak dibawa keluar dan atau tidak bisa dipinjam- pakaikan oleh siapapun juga.
Apalagi seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari justru alat beratnya dikembalikan kepada sipemiliknya. Padahal alat berat tersebut justru diduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup .
Karena itu menurut pandangan hukum kami LP3BH, para Majelis Hakim dalam perkara-perkara tersebut semestinya dimintai keterangannya pula oleh Badan Pengawas Peradilan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tutur Warinussy