Bitung- Transisinews.com. berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia RI Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Christian Warinussy secara resmi mendatangani surat kuasa untuk memberi bantuan hukum kepada seorang perempuan bernama Deborayanti Nainggolan (37).
Ibu Deborayanti Nainggolan ini rupanya telah mengalami perbuatan pidana penipuan dan penggelapan (vide Pasal 378 KUU Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana) yang diduga keras telah dilakukan oleh seseorang bernama Fingky Darmawati alias Tari (33) Tahun.
“Kasus ini pernah dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan nomor : LP/B/288/XI/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2023. Didepan polisi waktu itu (10/11/2023) baik Fingky Darmawati (33) dan Muhammad Adib Muamal (40) secara sadar mengakui telah melakukan penipuan terhadap klien kami













