Terkait Pemberitaan Tersebut, Menurut terduga Pelaku sekda Teluk Wondama, Katanya itu tidak benar dan Beritanya Hoax serta Fitnah, karena Tidak konfirmasi kepada Saya selaku pelaku pemukulan,” Jelas Warinussy,
Artinya Terkait perkara tersebut Korban Mendatangi saya sebagai Kuasa Hukum, dan Meminta perlindungan atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku terhadap korban, saya wajib melindunginya dan Percaya Hak- Hak Korban yang di aniaya oleh terduga Pelaku oknum sekda. Kata Warinussy.
Dalam perkara Penganiyaan tersebut pelaku seharus sadar kalau tindakannya jelas- jelas melanggar Hukum pidana. Artinya dia sudah berhadapan dengan hukum salah dan benar tinggal menunggu keputusan pengadilan.
Yang saya amati pelaku tersebut tidak mau merasa bersalah, dengan perbuatan dia kepada korban sementra publik tau kalau korban tersebut mempunyai luka memar di bagian pipi kanan,Jelasnya” itu adalah pidana Murni. Tegas Warinussy.
Kami sudah menyerahkan proses hukum perkara dugaan penganiyaan menurut amanat Pasal 351 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini kepada Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) untuk ditindaklanjuti menurut hukum.”Tutup Warinussy