Klien saya Koromad sebagai Terdakwa nantinya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari.” Ucap Warinussy Kepada Wartawan Transisinews, Hari ini 4 Febuari 2025.
“Hal itu tersirat dalam Penetapan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tanggal 3 Maret 2025. Persidangan perdana perkara klien saya akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025 dan dipimpin hakim ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu kedua hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum, saya telah mempersiapkan segenap langkah pembelaan yang diperlukan bagi kepentingan hukum klien saya tersebut.”tutup Warinussy