Karena itu saya justru sudah lama mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari serta Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat segera berfokus pada pembuatan regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pertambangan Rakyat.
Hal itu sudah diamanatkan di dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” ucap Warinussy
Ini urgen dan bersifat mendesak demi menjamin berlangsungnya Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) mineral emas di Wasirawi dan sekitarnya untuk masa depan.
Hal itu sebagaimana diamanahkan oleh Prof.Dr.Ir.Emil Salim, tokoh besar Lingkungan Hidup Indonesia. Sebagai Advokat dan Penegak Hukum saya akan terus mengkawal proses penegakan hukum yang disebut “penertiban” PETI di Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. “Tutup Warinussy.