“Keterangan saksi Pattipawae rupanya diperkuat oleh keterangan saksi- saksi Samuel Iwanggin, Yosephus Andarek, dan Lefran Julian Ruamba. Ketiganya adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Ketiga saksi juga menerangkan bahwa ketika mereka melakukan tugasnya memeriksa secara visual, terlihat bahwa gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut pada akhir tahun 2017 memang sudah siap digunakan. Sehingga sempat dibersihkan oleh para pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat atas perintah pimpinan saat itu saksi Hendry Wailan Kolondam.
Namun karena belum ada aliran listrik, sehingga gedung tersebut belum sempat dipakai. Sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut ditunda selama sepekan dan akan dibuka kembali Jum’at, 7/3 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Jelas Warinussy.













