Ads
Peristiwa

Warinussy Perjelas Sidang Perkara Terkait kedua Klien Kami, Saksi Dari Panitia (PHO) Menjelaskan Di Depan Hakim, Fasilitas Di Kantor DPRPB Dijarah.

mmcnews00
×

Warinussy Perjelas Sidang Perkara Terkait kedua Klien Kami, Saksi Dari Panitia (PHO) Menjelaskan Di Depan Hakim, Fasilitas Di Kantor DPRPB Dijarah.

Sebarkan artikel ini
Img 20241213 Wa0052

Papua Barat- Transisinews.com. Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap 3 tahun 2017. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bahwa surat dakwa kedua klien kami atas nama Terdakwa D.A.Winarta dan Bambang Pramujito, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.892.301.993,- (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) Ucap Yan Christian Warinussy Kepada Awak Media

Sidang perkara tersebut pada Kamis, 27/2 Lalau yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH terungkap dari keterangan saksi David Pieter Pattipawae (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat) bahwa sesungguh nya gedung kantor tersebut sudah selesai pembangunannya pada akhir tahun 2017.

karena belum ada aliran listrik yang tersambung ke dalam panel listriknya. Sehingga gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat belum dapat digunakan.”pungkasnya

Warinussy menambahkan, Ternyata seluruh fasilitas yang sudah tersedia di dalam gedung tersebut diduga “dijarah” orang tidak bertanggung jawab, di saat Pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat meninjau atau melakukan pemeriksaan, didapati bahwa kantor tersebut sudah mengalami “kerusakan” yang parah.

“Keterangan saksi Pattipawae rupanya diperkuat oleh keterangan saksi- saksi Samuel Iwanggin, Yosephus Andarek, dan Lefran Julian Ruamba. Ketiganya adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Ketiga saksi juga menerangkan bahwa ketika mereka melakukan tugasnya memeriksa secara visual, terlihat bahwa gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut pada akhir tahun 2017 memang sudah siap digunakan. Sehingga sempat dibersihkan oleh para pegawai di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat atas perintah pimpinan saat itu saksi Hendry Wailan Kolondam.

Namun karena belum ada aliran listrik, sehingga gedung tersebut belum sempat dipakai. Sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut ditunda selama sepekan dan akan dibuka kembali Jum’at, 7/3 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH dan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Jelas Warinussy.