Teluk Wondama- Transisinews.com. Penghentian Penyidikan suatu perkara tindak pidana menurut amanat Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan : “dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,
maka penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”. Juga di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Di Lingkungan Polri Bab XI Penyelesaian Perkara, paragraf 1 Pasal 117 ayat (1) pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara, yaitu : a.tidak cukup bukti, Ungkap Warinussy Kepada Awak Media dini hari tanggal 2 Agustus
“peristiwa tersebut bukan perkara pidana; dan/atau demi hukum. Dalam ayat (2), sedangkan penghentian penyidikan perkara karena demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, adalah : a.tersangka meninggal dunia; b.perkara telah melampaui masa daluwarsa; c.pengaduan dicabut bagi delik adua dan/atau d.nebis in idem (tindak pidana memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap).
Warinussy Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegak Hukum menambakan, berdasarkan amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya sendiri mewakili klien kami Athy Suryadi Yomaki di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Teluk Wondama di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.