Sementara itu, didalam Pasal 66 sampai Pasal 73 dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Bupati/Walikota diberi kewenangan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini tentunya berlaku untuk luas wilayah 1 (satu) hektar bagi perorangan, kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektar dan koperasi paling banyak 10 hektar.
Sehingga menurut pandangan hukum Warinussy, pemerintah daerah dikabupaten Manokwari, misalnya dibawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw dapat melakukan percakapan dengan pemilik hak Ulayat dan atau Dewan Adat 7 (tujuh) Suku Meyah di wilayah Masni Sidey untuk kepentingan tersebut. Tegas Warinussy
Sehingga kontrak penggunaan dan pengelolaan SDA Mineral Bijih Emas di wilayah tersebut dapat diatur secara Arif dan Bijaksana. Sehingga dapat menimbulkan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di wilayah adat tersebut. Tentu sampai lingkungan dari kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat ini pula hendaknya menjadi prioritas penting. Tutup Warinussy