PB- Transisinews.com. Saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Yan Christian Warinussy memberi respon positif atas keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Edizon Isir, yang hendak menertibkan kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai praktisi hukum, Warinussy inginkan memberi saran konkrit, agar proses penertiban tersebut sedapat mungkin dilakukan secara hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta pula didasarkan amanat dari berbagai regulasi di bidang pertambangan,
“seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan, Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan BatuBara. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semua peraturan ini menurut pandangan hukum Warinussy, semestinya dijadikan sebagai bahan kajian dalam mendorong terjadinya koordinasi yang efektif dan efisien didalam upaya penertiban terhadap kegiatan PETI tersebut. Dengan tujuan untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan pertambangan dengan titik utama pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua dan lokal di wilayah pertambangan. Ujar Warinussy