Dari sini dapat diduga keras adanya dugaan terlah terjadinya perbuatan melawan hukum sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Okeh sebab itu, Saya mendesak APH melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Kapolresta Manokwari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan Kapolda Papua Barat untuk memberi perhatian sungguh atas tindakan oknum yang mengatasnamakan yayasan tersebut.”Tegas Warinussy
APH dapat memulai penyelidikan dengan memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berserta jajarannya ada bidang pendidikan kemasyarakatan (Dikmas). Juga APH dapat memanggil dan meminta klarifikasi pula dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, Katanya
maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, serta pemilik yayasan yang diduga telah 3 (tiga) kali berturut-turut menerima kucuran dana hibah hingga mencapai jumlah sekitar Rp.15 Miliar tersebut. Ini penting untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 184 KUHAP.” Pungkasnya