Papua Barat daya-Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya segera memanggil dan tangkap serta melakukan upaya paksa terhadap oknum berinisial NLK.
Karena diduga telah berperan penting dalam melakukan persekusi terhadap mitra advokat Siti Zakiah Zakariah Umpain di Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (6/4).” Ungkap Warinussy kepada Wartawan Kamis 9 April 2026.” Tegas Warinussy
Warinussy menjelaskan Mitra Advokat Umpain tersebut bersama pimpinan Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sorong telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/IV/2026/SPKT POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Sehingga proses hukum terhadap kasus yang menimpa salah seorang rekan/mitra Advokat Umpain sangat berdasar hukum untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 446 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 451 Jo Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Segenap mekanisme penyelidikan perkara tersebut dapat dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Jelas Warinussy Adalah Praktisi Hukum senior
Prinsip hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum) mesti diletakkan sebagai tolok ukur dalam memproses perkara ini.” Pungkasnya












