Sehingga proses hukum terhadap kasus yang menimpa salah seorang rekan/mitra Advokat Umpain sangat berdasar hukum untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 446 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 451 Jo Pasal 482 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Segenap mekanisme penyelidikan perkara tersebut dapat dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Jelas Warinussy Adalah Praktisi Hukum senior
Prinsip hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum) mesti diletakkan sebagai tolok ukur dalam memproses perkara ini.” Pungkasnya













