Tercatat sekitar delapan (8) orang telah dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2024 lalu. Hingga diduga keras karena telah memiliki alat bukti yang memadai menurut ketentuan Pasal 184 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga penyelidikan proses hukum kasus dugaan Tipikor Dana Pembangunan Puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan tersebut di tingkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Jelas Warinussy
Hal demikian ditanda dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/R.2-11/Fd.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) di Manokwari, Papua Barat saya mendesak Kajari Sorong Makrun, SH, MH agar dapat memetakan dan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare serta rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare untuk diajukan hingga ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari.”pungkasnya