Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat seperti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk tidak bosan segera melakukan penyelidikan, guna menemukan minimal 2 (dua) alat bukti. Yaitu terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Proyek ini diduga keras didanai oleh dana percepatan pembangunan daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten teluk Bintuni tahun anggaran 2022 sejumlah Rp. 6.376.000.000,- ( Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah). Terhadap kasus ini, masyarakat adat dari wilayah Simei-Obo pernah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni,
pada tanggal 25 April 2014 yang lalu, untuk mempertanyakan proses hukumnya. Namun sayangnya saat itu mereka tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni. Sehingga menurut,” Warinussy, cukup beralasan menurut hukum untuk Kajari Teluk Bintuni dengan disupervisi oleh Kejati Papua Barat dapat menindaklanjuti upaya penegakan hukum dalam kasus jalan Simei- Obo tersebut.