PB- Transisinews.my.id. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali perkembangan lanjutan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Laut Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama,
Tahun Anggaran (TA) 2021. Dimana saat ini, 3 (tiga) terdakwa telah berubah statusnya menjadi terpidana berdasar hukum, yaitu Agustinus Kadakolo (mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat), Basri Usman (salah satu mantan Kabid di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) serta klien saya Paul Anderson Wariori (Direktur CV.Kasih).
“Sementara itu seorang tersangka lain yaitu Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) sudah ditangkap pada jelang akhir tahun 2023, tapi hingga saat ini tidak jelas perkembangan penyidikan perkaranya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Tegas Warinussy













