Ads
Peristiwa

Warinussy Kembali Mempertanyakan Komitmen Negara Atas Berakhirnya Presiden’ RI, Terkait Kasus HAM Berat Wasior Dan Wamena.

mmcnews00
×

Warinussy Kembali Mempertanyakan Komitmen Negara Atas Berakhirnya Presiden’ RI, Terkait Kasus HAM Berat Wasior Dan Wamena.

Sebarkan artikel ini
Img 20241001 Wa0012

akibatnya ada 1 (satu) orang meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres (Polresta) Manokwari. Selain itu, dalam melakukan operasi pengejaran terhadap pelaku pembunuhan anggota Brimob, telah terjadi perkosaan terhadap dugaan 1 (satu) orang penduduk sipil. Dalam operasi pengejaran telah terjadi juga tindakan kejahatan penghilangan paksa terhadap sebanyak 4 (empat) orang penduduk sipil. Hasil penyelidikan Komnas HAM RI terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior Tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 telah pernah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2004. Yaitu dengan surat nomor : 290/TUA/IX/2004, tanggal 3 September 2004. Ungkap Warinussy

Selanjutnya pada tanggal 30 November 2004, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas hasil penyelidikan peristiwa Wasior dan Wamena kepada Komnas HAM dengan petunjuk untuk dilengkapi persyaratan formil dan materilnya. Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya menduga bahwa ada upaya sistematis dari negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM RI untuk “menahan” proses Penegakan Hukum atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003 dengan memanfaatkan mekanisme hukum acara yang sepertinya tidak cukup diatur tegas dan mengikat dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.Sebab ada gilirannnya, ujarnya

LP3BH Manokwari menemukan fakta bahwa ada surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : R-076/A/Fd.3/11/206, perihal pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM Berat peristiwa Wasior dan Wamena untuk dilengkapi. Komnas HAM menindaklanjuti dengan melakukan “penyelidikan ulang”. LP3BH Manokwari menemukan pula bahwa Komnas HAM RI kemudian menindaklanjuti penyelidikan ulang. Selanjutnya pada tahun 2017, LP3BH Manokwari menemukan bahwa Komnas HAM “secara diam-diam” telah berupaya menghentikan penyelidikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena tersebut.

Karena di dalam surat nomor : 14/WATUA II/I/2017 dikirim kepada Kontras Jakarta, Komnas HAM RI menyatakan bahwa ada kendala dalam Kasus Wasior dan Wamena, dimana Komnas HAM RI dalam pelaksanaan tugasnya belum dapat memenuhi keseluruhan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung, karena kendala- kendala seperti dokumen- dokumen para korban dalam kedua peristiwa tersebut yang sudah tidak ada. Kemudian beberapa pihak yang dimintai keterangan sudah meninggal dunia, ada saksi yang masih trauma, sehingga be kok UM bersedia memberikan keterangan. Selain itu, karena Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kasus Wasior dan Wamena telah berubah.

Alasan pemekaran wilayah, sehingga menyulitkan. Penelusuran dokumen yang dibutuhkan. Alasan-alasan tersebut sangat aneh dan sungguh mengherankan, karena tidak pernah dipercakapkan atau didiskusikan dengan kami para pekerja HAM di Tanah Papua selama kurun waktu 23 tahun Wasior dan 21 tahun Wamena. Sehingga dengan demikian kami dapat terlibat dalam memberi informasi dan memberi saran langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Ini sekaligus semakin menurunkan kepercayaan rakyat (publik) atas kapasitas dan kemampuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menyelesaikan peristiwa dugaan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia secara hukum.

Indikatornya, karena pemerintah Presiden Joko Widodo pernah menyatakan akan menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena di Pengadilan HAM. Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam sidang Universal Periodic Revieuw (UPR) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, tanggal 3 Mei 2017. Pendek kata, hingga kini jelang peringatan 76 Tahun Peringatan Hari HAM Internasional, 10 Desember 2024 mendatang, fakta menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tidak Mampu Menyelesaikan Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Wasior (2001) maupun Wamena (2003). Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *