“atau setara Rp.21.606.450.000- (Dua puluh Satu Milyar Enak Ratus Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu rupiah). Inilah sisa tunggakan yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada para atlet dan ofisial tersebut.
Sementara pembayaran tahap 1 sejumlah Rp.15.646.050.000,- (Lima Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Enam juta lima puluh ribu rupiah) atau sebesar 42 %. Sayang sekali karena para atlet ini sesungguhnya sudah melakukan dan menjalankan kewajibannya dalam membela dan membawa nama baik Provinsi Papua Barat di event olahraga Nasional selesai PON.” Jelas Warinussy kepada Media Kamis tanggal 2/18-2025
Namun apa yang menjadi hak mereka, Yang tentunya adalah hak asasi manusia dan hak keperdataan mereka justru diabaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Bahkan disinyalir ada beberapa oknum pejabat pada instansi teknis yang mengurus olahraga terlibat dalam “menggelapkan” hak-hak para atlet dan ofisial tersebut. Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) akan terus memberi pengawalan dan pendampingan hukum bagi para atlet dan ofisial tersebut.”Tegas Warinussy