Ads
Peristiwa

Warinussy Jelaskan Sidang BJJW Terkait Perkara Penganiayaan di PN Manokwari Seru!!

mmcnews00
×

Warinussy Jelaskan Sidang BJJW Terkait Perkara Penganiayaan di PN Manokwari Seru!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260508 WA0049

Di dalam keterangannya saksi Maria Wanma menyatakan bahwa dirinya hanya mengenal Terdakwa BJJW sebatas teman saja. Padahal Terdakwa Billy Wairara justru membantah dan menjelaskan : “Yang Mulia, saya Terdakwa dan saksi Maria Magdalena Wanma sudah tinggal serumah di rumah saksi Maria Wanma selama lebih dari 2 (dua) tahun”. Bahkan menurut Terdakwa Billy Wairara, dirinya dan saksi Maria Magdalena Wanma sudah tinggal serumah dan sudah sempat kost barengan di Wosi, Manokwari.

“Kami sudah berhubungan layaknya suami istri dan saya seringkali tinggal di rumah saksi Maria Wanma sebelum peristiwa Penganiayaan yang kini menjadi perkara”, terang Terdakwa Billy Wairara di depan Persidangan Kamis (7/5).” Terang Kuasa Hukum terdakwa

Persidangan perkara Terdakwa Billy, menarik karena ada sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, khususnya Hakim Ketua yang selalu memotong keterangan saksi/Terdakwa saat hendak memberi penjelasan terkait kasus perkara yang dialami.

Terdakwa BJJW juga menjelaskan bahwa sesungguhnya peristiwa hukum dalam perkara ini pernah diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. “Namun waktu kami duduk berbicara di Polda Papua Barat, saksi Emma Ellen Wanma (Ibu Kandung saksi Maria Magdalena Wanma) tidak bersedia diselesaikan secara kekeluargaan, melainkan proses hukum jalan terus”, terang Terdakwa Billy Wairara. Lalu saksi Maria Magdalena Wanma berkata : “yeah Mama kau bikin macam kau yang bayar biaya Rumah Sakit saja,”

Hermus (Hermus Indow) yang bayar biaya Rumah sakit mo”, jawab Terdakwa Billy Wairara menirukan kata-kata Saksi Maria Magdalena Wanma dalam Sidang Kamis (7/5) lalu. Sidang Perkara Terdakwa Billy Wairara selanjutnya ditutup dan ditunda hingga Senin (11/5) dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan tunggal terhadap BJJW terlihat dalam fakta persidangan terpenuhi. Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa akan mempersiapkan langkah pembelaan bagi kepentingan hukum klien kami yaitu Terdakwa Billy Wairara tersebut.” Jelas Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *