Warinussy secara tegas dan berlandaskan hukum meminta dengan hormat kepada Kasatpol PP Kabupaten Manokwari untuk bertindak melakukan penertiban dan penyegelan hingga memproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Manokwari berlandaskan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pekarangan Minuman Oplosan.
Kegiatan Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari hendaknya didukung oleh Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari secara penuh. Ini penting bagi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Manokwari ke depan.
Hal Demikian Warinussy ingin menegaskan bahwa klien saya yaitu Pimpinan Menejemen PT.Bram Bintang Timur, saat ini adalah pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi/legal
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Langkah hukum yang baik ini penting dan mendesak untuk diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. “Pungkasnya













