Bitung- TRANSISINEWS.COM. Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari PT.Bram Bintang Timur, selaku distributor resmi/legal Minuman Beralkohol (Miras) di Manokwari saat ini, Yan Cristian Warinussy mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat.Pol.PP) Kabupaten Manokwari
“Untuk segera bersinergi dengan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan peredaran minuman Beralkohol ilegal yang masuk serta marak berlangsung di kota Manokwari Dan Sekitarnya
Sembari Warinussy Menambahkan. Hal ini saya tegaskan menyusul telah dilakukannya kegiatan pembongkaran sekitar 1500 karton minuman Beralkohol hari ini, Selasa 18 November 2025, di Gudang perusahaan milik klien saya (PT.Brsm Bintang Timur) di Sowi 66, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Sesuai pernyataan Presiden Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Ormas Parjal) bahwa pihaknya mendapati ada 58 titik kios atau tempat penjualan minuman Beralkohol tanpa ijin alias ilegal di Manokwari.” Ucap Warinussy













