Papua- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk segera memberikan kesempatan kepada putra- putri terbaik menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, dan Bintuni di awal tahun 2025.
Beberapa anak Papua Asli saat ini sudah berpengalaman menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Tanah Papua dan di luar tanah Papua. Jelas Warinussy Kepada Awak Media.
“Kami mendapatkan informasi bahwa untuk menduduki jabatan Kajari, seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan mesti membayar atau memberikan “upeti”. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum dan aturan perundangan yang berlaku.
Warinussy Menambahkan kami mendesak agar Jaksa Agung Republik Indonesia serta Kajati Papua Barat memperhatikan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi : “Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan diwilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahlian nya,”Tegas Warinussy