Keduanya kemudian dipertemukan dalam forum mediasi formal yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tuban Kota.
Lewat ruang dialog tersebut, sengkarut kesalahpahaman ini akhirnya menemukan titik temu.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menandatangani nota perdamaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum pidana.
”Antara anggota yang bersangkutan dengan korban telah dipertemukan dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kedua pihak sudah saling memahami,” imbuh Kasi Humas.
Meski jembatan perdamaian dengan korban telah tercapai, Iptu Siswanto menegaskan bahwa sanksi internal kepolisian tidak serta-merta gugur.
Polres Tuban berkomitmen menjaga muruah institusi, disiplin, serta asas profesionalisme dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tuban.
Hingga saat ini, oknum TS dilaporkan masih ditahan di ruang pemeriksaan Propam guna mendalami kadar pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas tindakan represif yang dilakukannya.
”Proses hukum internal tidak berhenti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan berlapis oleh unit Propam Polres Tuban,” tegasnya.
Pihak dinas memastikan, apabila hasil sidang komisi kode etik membuktikan adanya pelanggaran regulasi, maka oknum TS akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Polres Tuban juga berterima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan berkomitmen untuk terus berbenah demi menyuguhkan pelayanan publik yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel.(hum/red)













