Ads
InvestigasiPeristiwaRagam

Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Pelaku TPPO di Bojonegoro

syailendraachmad51
×

Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Pelaku TPPO di Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Img 20250429 wa0284

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang tuntutan untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Hafidz Maskur, warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hafidz Maskur dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025) ini merupakan babak tuntutan dalam proses persidangan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Bjn.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, mengungkapkan bahwa agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 6 Mei 2025.

Hafidz Maskur dituduh menjalankan aksinya sebagai pelaku TPPO sejak tahun 2017 dengan menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai petugas laundry di Langkawi, Malaysia.

Korban dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan plus uang makan Rp1 juta, namun harus membayar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan paspor.

Penangkapan Hafidz Maskur dilakukan setelah dua korban melapor ke pihak kepolisian. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku TPPO akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal tersebut.

Dengan demikian, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari praktik tersebut.(sy)