Ads
InvestigasiRegional

Tuding LSM dan Pers, Sikap Reaktif Pengurus PGRI Bangkalan Jadi Sorotan Publik

syailendraachmad51
×

Tuding LSM dan Pers, Sikap Reaktif Pengurus PGRI Bangkalan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 WA0188

Menurut MK, pernyataan yang menyebut pers dan LSM sebagai “penyakit” serta ancaman somasi merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.

“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus PGRI Bangkalan. Ketika ada kritik dan pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran, respons yang diberikan justru berupa ancaman somasi dan tuduhan yang tidak berdasar. Pers dan LSM bekerja berdasarkan perlindungan undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas MK dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

MK menegaskan bahwa somasi yang dijadikan ancaman dapat dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik yang konstruktif.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk terhadap organisasi profesi yang mengelola dana anggota.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa transparansi dalam pengelolaan dana organisasi profesi adalah kewajiban mutlak.

Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, atau gugatan dengan bukti yang kuat, bukan dengan ancaman somasi yang berpotensi mengekang kebebasan pers. (Tss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *