BANGKALAN||TRANSISINEWS – Ketegangan antara Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan dengan sejumlah jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) semakin memuncak.
Perselisihan ini berakar dari dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran organisasi, khususnya terkait kenaikan iuran anggota guru dan penggunaan dana yang dinilai tidak jelas.
Sejumlah media lokal dan LSM secara konsisten menyoroti pentingnya transparansi keuangan PGRI Bangkalan.
Namun, respons dari pengurus PGRI justru memicu kontroversi.
Ketua PGRI Bangkalan, Abdul Munib, menanggapi kritik tersebut dengan pernyataan keras yang merendahkan profesi pers dan LSM, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum melalui somasi.
Ketua Mahkota (MK) Forum Pemuda Bangkalan sekaligus aktivis jurnalis, mengecam sikap pengurus PGRI yang dinilai menolak memberikan penjelasan transparan dan berbasis data.
Menurut MK, pernyataan yang menyebut pers dan LSM sebagai “penyakit” serta ancaman somasi merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus PGRI Bangkalan. Ketika ada kritik dan pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran, respons yang diberikan justru berupa ancaman somasi dan tuduhan yang tidak berdasar. Pers dan LSM bekerja berdasarkan perlindungan undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas MK dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
MK menegaskan bahwa somasi yang dijadikan ancaman dapat dikategorikan sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan kritik yang konstruktif.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarkan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk terhadap organisasi profesi yang mengelola dana anggota.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa transparansi dalam pengelolaan dana organisasi profesi adalah kewajiban mutlak.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, atau gugatan dengan bukti yang kuat, bukan dengan ancaman somasi yang berpotensi mengekang kebebasan pers. (Tss)













