Kedua klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/43/III/RES.3.
3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025, Ucapnya
bagi YK. Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara. Sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, saya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kedua klien saya tersebut. Pembelaan mana sedang dilakukan di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga ke depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B.” Pungkasnya