“Karena berdasarkan fakta yang ada dalam proses penyidikan jelas terlihat adanya peran aktif dari Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan penyedia jasa atau pemilik ruko panjang Ibu Hajah Kartini selaku pihak- pihak yang punya potensi untuk dijadikan tersangka pula dalam pemeriksaan perkara ini kelak.oleh sebab itu atas nama hukum, tegas Warinussy
Warinussy juga memberi saran kepada Kapolres Teluk Bintuni agar berkenan memerintahkan diperiksanya oknum Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan oknum penyedia jasa/pemilik ruko panjang Kartini yaitu Ibu Hajah Kartini sebagai pihak yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya
berdasarkan amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP Pidana.