Transisinews.com.Terkait permasalahan demo ASN pada hari ini Kamis tanggal 13 juni 2023 didepan Kantor Walikota dan Dilanjutkan dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, untuk meminta menyuarakan Hak Mereka agar terbayarkan
Menurutnya menyalahi Aturan PP 14 tentang gaji 13 pasal 12 ayat satu yang mengatakan bahwa gaji tiga belas tidak dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024
Terkait demo Tersebut Kini Mendapat tanggapan dari Anggota DPRD kota Bitung Ramlan Ifran yang biasa disapa Hi Olan, Ketika diwawancarai oleh beberapa awak Media,
“Saya sebagai anggota DPRD kota Bitung merasa prihatin terhadap demo ASN hari ini, apalagi komisi syakan BANGGAR jadi harus menerima keluhan Pendemo dengan hati yang tulus, apalagi berbicara masalah hak Mereka.
Olan juga menambahkan bahwa mereka menyampaikan aspirasi ini tidak terlalu panjang lebar melainkan beberapa poin yang mereka menyuarakan hal demikian agar pemerintah kota Bitung segera ambil langka untuk menyelesaikan hak mereka harus dibayarkan
“Mereka menyampaikan aspirasi tidak mengada- ngada tidak kesana- kesini tapi fokus, itu yang saya apresiasi dan saya akan membalas apresiasi mereka dengan cara mendorong teman- teman Dewan agar secepatnya melaksanakan RDPU dengan pemerintah kota untuk mencari solusi,”kata Hi Olan
Menurutnya, sebagai anggota DPRD yang mempunyai hak untuk meminta informasi itupun tak digubris, apalagi teman- teman yang hadir hari ini. Ujarnya
Perkara ini jauh hari sudah saya sampaikan kalau tidak salah tanggal 6 mei 2024 saya perna berbicara tapi seakan akan Tidak tau atau tidak mau dikasih tau, maksut Tujuan kami agar sama- sama mencari solusi,” namun tidak ada jawaban dari Franky Sondakh sebagai Kepala BKAD kota Bitung
Haji Olan yang dikenal kritis kepada pemerintah menilai Pemerintah dalam hal ini Walikota, perlu mengevaluasi jabatan Frangky Sondakh sebagai Kepala BKAD,” tutur Hi Olan













