BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus melanjutkan program penataan dan pemulihan fungsi ruang publik di kawasan Alun-Alun Bojonegoro.
Langkah penataan penertiban zonasi ini diklaim mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dengan menjamin serapan aspirasi para pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) agar regulasi yang dilahirkan tidak mengorbankan stabilitas sosial dan ekonomi kerakyatan masyarakat setempat.
Otoritas penegak regulasi daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penataan ini berorientasi pada standarisasi ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman.
Sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi, Pemkab Bojonegoro telah memproyeksikan alternatif relokasi usaha yang lebih representatif dan terorganisasi bagi para pedagang terdampak, salah satunya diarahkan menempati kawasan niaga Rajekwesi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menerangkan bahwa instansinya membuka ruang koordinasi makro seluas-luasnya bersama lintas sektor dan perangkat daerah guna menampung kendala teknis para PKL.
Pihaknya memastikan setiap keputusan operasional akan didahului oleh proses musyawarah mufakat untuk merumuskan formulasi kebijakan penataan terbaik.
“Aspirasi para pedagang menjadi perhatian kami. Pemerintah ingin penataan kawasan berjalan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari berdagang,” jelas Laela Nor Aeny saat dikonfirmasi mengenai progres penataan kawasan pada Sabtu (18/7/2026).
Skema pendekatan kemanusiaan dan transparansi tersebut mendapat respons positif dari komunitas pelaku usaha.
Perwakilan pedagang kaki lima Alun-Alun, M. Ali Safaat, menyatakan komitmennya untuk bertindak sebagai mediator komunikasi antarpedagang dan jajaran eksekutif demi menghindari adanya misinformasi serta potensi konflik vertikal di lapangan selama proses transisi lokasi berjualan.
“Kami berharap pemerintah terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang. Kami juga siap membantu menjalin koordinasi agar setiap kebijakan dapat dipahami bersama. Harapan kami sederhana, pedagang tetap bisa mencari nafkah dan wajah Kota Bojonegoro semakin tertata,” tutur M. Ali Safaat memberikan tanggapan tertulis.
Pemkab Bojonegoro memastikan eksekusi penataan kawasan Alun-Alun ini akan diberlakukan secara bertahap dan terukur.
Seluruh rekomendasi serta usulan taktis dari asosiasi pedagang kini tengah digodok bersama instansi kedinasan terkait untuk menyeimbangkan kepentingan umum terkait estetika tata kota dengan hak ekonomi para pelaku usaha kecil.(sy/*)













