Papua Barat – Transisinews.com. Tim Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta meminta agar kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mustar, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Oleh sebab itu, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pandudaya dan rekan memohon agar kedua Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum.
Sebelumnya Terdakwa Bambang Pramujito didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan JPU.,” Ucap Warinussy kepada Awak Media Dini Hari Senin Mei 2025
Dalam nota pembelaan terhadap Terdakwa Bambang Pramujito setebal 72 Halam tersebut, Advokat Yan Christian Warinussy, SH bersama tim Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa kliennya yaitu Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki kewenangan melakukan, dan juga yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa Bambang Pramujito tersebut. Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengkaji bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai di dakwa JPU terhadap terdakwa Bambang Pramujito tidak lah terbukti secara sah dan meyakinkan.”Ungkap Warinussy kepada Awak Media Senin Tanggal 5 Mei 2025.
Warinussy Menambahkan kami Tim Penasihat hukum melakukan analisa yuridis bahwa karena salah satu syarat di dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang ternyata bahwa Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap III sesuai kontrak.
Bahkan telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 47/XII/PSK/PAN-PPHP/PRKP-PB/2017. Sehingga nyata Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki tujuan untuk mengurungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam fakta di persidangan Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaannya.
Fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di muka persidangan oleh JPU Kejati Papua Barat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat atas kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 1017 Nomor : X.700.04/25/Riksus/IT-Provinsi.PB/2020, tanggal 14 Juli 2020. Dimana dari hasil pemeriksaan diketemukan beberapa item yang belum terpasang. Padahal dalam persidangan perkara a quo terungkap fakta bahwa pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah selesai.













