Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara pidana Makar yang menghadirkan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Evangelist (penginjil) Maksi Sangkek kembali akan dilanjutkanRabu (19/11-2025) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Sebagai Advokat Ke 4 tersangka makar Yan Cristian Warinussy menerangkan, Agenda sidang adalah mendengar putusan Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor : 967, 968, 969, dan 970 atas nama keempat Terdakwa yang adalah staf khusus serta komandan polisi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dipimpin oleh Forkorus Yaboisembut di Jayapura, Provinsi Papua.
“Seperti diberitakan sebelumnya, dalam seluruh fakta persidangan perkara ini, tersirat fakta bahwa keempat Terdakwa hanya melakukan perbuatan rapat koordinasi untuk mengantar surat dari Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan tembusannya disampaikan kepada Forum Komunikasi antar Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
lanjut Warinussy, Pengantaran surat dilakukan pada tanggal 14 April 2025 yang lalu. Saat mengantar surat tersebut, Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman ditemani seorang perempuan asli Papua yang menggunakan seragam polisi NFRPB. Baik Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman maupun perempuan Papua Asli tersebut tidak melakukan tindakan meneriakkan yel-yel Papua Merdeka,













