Papua Barata- Transisi news.com. Sebagai Koordinator Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua, Dalam Keterangan Pers, Yan Christian Warinussy menyampaikan kami bekerja kerasa dan profesional, memberikan bantuan hukum kepada Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa kami telah menyiapkan nota keberatan (eksepsi) tertulis terhadap Surat Dakwan Nomor Register Perkara : PDM-82, 83, 84 dan 85/R.11.2/Eoh.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Surat dakwaan atas nama keempat klien kami tersebut masing- masing setebal 25 halaman kuarto telah disampaikan melalui pembacaan oleh Jaksa Harlan, SH dalam sidang Senin (8/9- 2025)
“dalam sidang yang terbuka untuk umum. Keempat klien kami masing- masing didakwa melakukan perbuatan, diduga melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 106 KUHP dalam dakwaan kesatu.