Ads
Investigasi

Sidang BKKD Padangan Bojonegoro: Bank Jatim Tegaskan RPD Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

syailendraachmad51
×

Sidang BKKD Padangan Bojonegoro: Bank Jatim Tegaskan RPD Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260312 WA0020

Angka itu diperoleh dari akumulasi kelebihan bayar oleh 8 kepala desa kepada penyedia jasa/kontraktor Bambang Soedjatmiko.

Setelah mendengarkan kesaksian Erwin, majelis memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk bertanya.

Penasehat Hukum Sujito SH pada kesempatan itu menanyakan apakah saksi ahli dalam melakukan audit investigasi untuk memastikan nilai kerugian negara kepada 8 kepala desa sempat menanyakan kemana uang BKKD tersebut mengalir? Dan apakah ada jawaban uang itu mengalir ke kleinnya (Heru Sugiharto)?

Menjawab pertanyaan tersebut Erwin menjelaskan bahwa transaksi yang bersumber dari dana BKKD di kas desa tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa dengan kontraktor.

Delapan Kepala Desa yang mendapat proyek BKKD Bojonegoro 2021 itu yakni Desa Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon juga mengakui tidak pernah memberi satu rupiah pun kepada Heru Sugiharto.

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Bukhari Yasin menambahkan seharusnya yang lebih tepat untuk dihadirkan di kasus ini bukan auditor, tapi Kepala Inspektorat yang institusinya melaksanakan audit secara keseluruhan.

“Tadi kita menanyakan tentang audit rutin dari inspektorat namun yang bersangkutan tidak menjawab. Alasannya, audit rutin merupakan kewenangan tim lain,” ujar Bukhari.

Terkait Peraturan Bupati No. 58/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menurut Bukhari, mekanisme yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dinilai juga tidak wajar.

Dijelaskan, pada 2021 saat proyek berjalan sudah pernah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan bersama-sama dari pihak kecamatan dan OPD (organisasi perangkat desa) terkait dan Dinas Pekerjaan Umum.

Hasil monevnya oleh PU dilaporkan ke Inspektorat Bojonegoro. Misal, ada kekurangan atau ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan, kenapa pihak Inspektorat tidak mengambil sikap untuk meluruskan kembali.

“Hal ini menjadi catatan serius kami, kenapa pihak Inspektorat terkesan menunggu ada laporan polisi, ada kasus hukum, baru melakukan audit investigasi berdasarkan permintaan dari polisi,” ungkapnya.

Padahal, imbuh Bukhari, dari laporan PU, audit rutin, pihak Inspektorat sebenarnya bisa memberikan rekomendasi pada waktu itu.

Misal, minta kepada para Kades sebagai pengguna anggaran untuk segera melengkapi ataupun memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan itu.

“Di sini kita lihat bahwa ada sesuatu yang tidak fair,” tegasnya.

Seolah-olah, ujar Bukhari, pihak Inspektorat membiarkan hasil laporan dari PU, begitu juga audit rutin yang dilakukan oleh inspektorat tidak pernah disampaikan kepada kepala desa ataupun penyedia jasa/kontraktor BKKD 2021.

Sisi lain yang menjadi perhatian penasehat hukum terdakwa ialah kesaksian Erwin tentang adanya satu surat pernyataan dari desa Tebon yang ditandatangi oleh Kepala Desa Tebon Wasito, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.

Erwin mengatakan di surat pernyataan itu disebutkan bahwa penunjukkan kontraktor Bambang di proyek BKKD 2021 itu atas ‘arahan’ camat.

Surat pernyataan dari satu kepala desa dari 8 desa yang mendapat BKKD Bojonegoro 2021 inilah yang juga dijadikan dasar dakwaan terhadap Heru Sugiharto di kasus Bini.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis untuk menanggapi pernyataan saksi dari Inspektorat itu Heru menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kades Wasito kepada saksi ahli dari Inspektorat itu tidak berdasar fakta.

“Soal ‘mengarahkan’ itu tidak benar. Saya ada bukti-bukti tertulis agar kepala desa melakukan lelang,” kata Heru.

Bukhari menambahkan kesaksian perihal ‘mengarahkan’ yang disampaikan oleh saksi ahli Erwin tersebut tidak tepat.

Pasalnya, Erwin dihadirkan sebagai saksi ahli bukan sebagai saksi perkara.

“Kesaksian soal ‘mengarahkan’ itu offside,” kata Bukhari seusai sidang.

Namun secara keseluruhan dari persidangan tadi malam, imbuh Bukhari, dakwaan terhadap kliennya mengenai RPD bisa disimpulkan bahwa dari fakta persidangan kliennya tidak bersalah.

Pada persidangan berikutnya akan digelar 31 Maret 2026 dengan agenda masih seputar pemeriksaan dan pembuktian dari saksi-saksi.

“Kami akan meminta untuk dihadirkan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau di luar BAP,” pungkas Bukhari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *